Sidang Tera/Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Rakyat Tumenggungan (UPTD Pasar II)
Sidang Tera/Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Rakyat Tumenggungan (UPTD Pasar II)
Sidang Tera/Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Rakyat Tumenggungan (UPTD Pasar II) 29/11/2021.
Kegiatan Tera/Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) salah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Kegiatan tera/tera ulang dilaksanakan secara rutin tiap tahun kepada seluruh unit usaha seperti pedagang kelontong, warung-warung,kios, minimarket, supermarket, rumah potong hewan, jembatan timbang,SPBU, SPBE, yang memiliki Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang u/p DSAFED-MAX