Fasilitasi Pendirian UPT Metrologi Legal
Fasilitasi Pendirian UPT Metrologi Legal
FASILITASI PENDIRIAN UPT METROLOGI LEGAL
(Dinas Perindag Kebumen, 15 September 2017). Baru-baru ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kebumen kedatangan Tim Fasilitasi pendirian UPT (Unit Pelaksana Teknis) Metrologi Legal. Tim Fasilitasi ini berasal dari Direktorat Metrologi, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI.
Keberadaan UPT Metrologi Legal menjadi demikian penting. Tidak hanya karena amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk menguji keakuratan alat ukur, takar dan timbang beserta perlengkapannya, yang semula kewenangannya diberikan kepada Dinas Perindag Provinsi; tetapi juga untuk memberikan kemudahan pelayanan tera dan tera ulang kepada masyarakat, sekaligus juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat akan ketepatan alat ukur, takar dan timbang tersebut.
Nantinya, UPT Metrologi Legal tersebut bertugas untuk memberikan pelayanan pengujian berbagai alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), mulai dari alat ukur berat, panjang, volume, hingga argometer pada taksi. Pelayanan yang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal adalah tera dan tera ulang terhadap UTTP. Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan. Pengujian ini penting untuk memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang. Setidaknya, alat ukur itu harus diuji berkala setiap setahun sekali.
UPT Metrologi Legal memiliki tiga jenis layanan yang dilakukan untuk tera dan tera ulang. Pertama, sidang kantor, yakni pelayanan tera yang langsung dilakukan di kantor. Pemohon harus membawa alat ukur yang akan diuji ke kantor UPT Metrologi Legal. Kedua, sidang pasar, yakni pelayanan tera yang dilakukan langsung di lokasi letak UTTP, seperti di pasar tradisional. Pelayanan ini langsung dilakukan oleh tim yang datang ke lapangan. Ketiga, pelayanan tera ke lokus-lokus di mana alat pengukuran yang digunakan sudah berada di tempat di mana alat ukur berada, contohnya adalah pom bensin. Petugas (penera) hanya tinggal datang ke lokasi alat ukur tersebut.
Untuk dapat mendirikan UPT Metrologi Legal, minimal harus ada sarana dan prasarana pendukung; antara lain gedung untuk menempatkan peralatan sekaligus untuk melakukan tera/tera ulang, peralatan tera, serta sumber daya manusia SDM Penera. Saat ini, Perindag Kebumen baru memiliki dua orang penera. Untuk peralatan tera direncanakan pengadaan di tahun 2018; sedangkan gedungnya direncanakan memanfaatkan bangunan RSUD lama atau membangun gedung baru.
Semoga UPT Metrologi Legal Kabupaten Kebumen segera terwujud, sehingga dapat melayani permintaan tera maupun tera ulang dengan baik. (ADM/DTW)