Kebijakan Harga Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per liter Sudah Berlaku
Kebijakan Harga Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per liter Sudah Berlaku
Disperindagkukm - Menindaklanjuti kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter yang berlaku mulai hari Rabu (19/1), Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah melakukan pengawasan ataupun pemantauan harga minyak goreng yang beredar di Kabupaten Kebumen.
Pengawasan dikakukan di beberapa toko swalayan dan harga minyak goreng sudah sesuai dengan kebijakan yang berlaku yaitu Rp 14.000 per liter. Kebijakan satu harga diberlakukan karena pemerintah memberi subsidi atas harga keekonomian dari produsen dan harga di pasaran.
Kebijakan minyak goreng satu harga tersebut saat ini baru berlaku di ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Adapun kebijakan satu harga di pasar tradisional akan diterapkan bertahap selambat-lambatnya sepekan sejak kebijakan dimulai.
Adanya kebijakan tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli secara berlebihan karena pasokan atau stok minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter dipastikan memadai.