UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kebumen melakukan Pengawasan Terhadap Pertashop
UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kebumen melakukan Pengawasan Terhadap Pertashop
DISPERINDAGKUKM - Selasa (25/1), Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam hal ini UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan sebagai upaya preventif dengan melakukan pembinaan terhadap Pertashop di Kabupaten Kebumen terkait tera ulang pada nozzle atau pompa pengisian bahan bakar minyak.
Pengawasan dilakukan di wilayah Kecamatan Puring dan Sempor. Berdasarkan evaluasi kegiatan tahun 2021 ada 4 (empat) Pertashop yang belum melakukan tera ulang. Sehingga dilakukan pembinaan dan pengecekan pada nozzle pengisian bahan bakar minyak menggunakan bejana standart 20 liter milik UPTD Metrologi Legal dan hasilnya masih dalam BKD (Batas Kesalahan Diizinkan) atau masih wajar. Namun demikian, Pertashop yang belum melakukan tera ulang pada tahun 2021 disarankan untuk segera mengajukan permohonan tera ulang ke Disperindagkukm.
Tujuan dilakukannya tera atau tera ulang merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen dari pemerintah yaitu untuk menjamin kebenaran pengukuran pada alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.