Kegiatan NGUCING Memberikan Edukasi terkait Legalitas Usaha UMKM
Kegiatan NGUCING Memberikan Edukasi terkait Legalitas Usaha UMKM
DISPERINDAGKUKM - Kebumen (23/3) Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah mengadakan Kegiatan “Ngucing” (Ngobrol Usaha Mancing Ilmu) yang bertempat di PLUT KUMKM Kabupaten Kebumen. Pengertian Kelembagaan dalam sektor usaha adalah penerapan legalitas secara formal untuk menunjang tata laksana dalam melaksanakan kebijakan usaha yang memiliki identitas, kelayakan, prioritas dan terintergrasi secara luas.
Dalam rangka memajukan usaha pada sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlu adanya legalitas usaha. Hal itu bertujuan untuk menunjang kemajuan dan kelayakan usaha para pelaku UMKM itu sendiri agar usahanya semakin berkembang dan mampu mendongkrak pangsa pemasaran yang lebih modern. Selain itu tujuan diberdayakannya legalitas dalam UMKM adalah sebagai payung hukum, karena sebuah usaha akan meningkat dan berkembang pesat jika sebuah legalitas usahanya diakui dan memiliki reputasi yang baik, hasil produk yang berkualitas pada sektor industri, serta mampu bersaing di kancah perdagangan skala internasional.
Pada kegiatan “Ngucing” kali ini PLUT KUKM Kebumen menghadirkan narasumber yang berkompeten pada bidang Kelembagaan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Kebumen, Konsultan Bidang Kelembagaan PLUT KUMKM Kebumen, serta dihadiri oleh 50 peserta UMKM.
Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana edukasi dan pengetahuan untuk mendukung pengembangan UMKM agar bisa berkembang dan maju dalam hal legalitas usaha sehingga para pelaku UMKM memahami bahwa pentingnya legalitas usaha.
Menurut keterangan dari narasumber Nur Hayatun, M.M. bahwa untuk meningkatkan kemajuan dalam membangun usaha yang baik perlu adanya legalitas usaha terlebih dahulu, salah satunya memiliki ijin berusaha yang terintegrasi pada aplikasi OSS(Online Single Submission). Dalam mengurus perijinan berusaha pada aplikasi OSS pelaku usaha dapat mengaksesnya langsung dari browser secara online atau bisa menghubungi MAL Pelayanan Publik maupun konsultan bidang Kelembagaan PLUT KUMKM. Selain memiliki Nomor Induk Berusaha dari hasil pendaftaran melalui aplikasi OSS, pelaku UMKM juga dapat berkonsultasi mengenai perijinan usaha yang lain seperti pada sektor olahan makanan kemasan yaitu bagaimana cara memiliki SP-PIRT, Sertifikasi Halal MUI, Ijin Edar BPOM pada sektor produk minuman olahan maupun perijinan yang lainnya. Maka dari itu sangat penting bahwa memiliki legalitas usaha di sektor UMKM akan mampu meningkatkan kualitas produk baik dari sektor nasional maupun internasional.