Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada Mahasiswa
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada Mahasiswa
DISPERINDAGKUKM - Kamis, (27/10) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai TMP C Cilacap melaksanakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada Mahasiswa. Sebagai narasumber yakni dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai TMP C Cilacap, Satuan Polisi Pamong Praja Kebumen dan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kebumen. Peserta sosialisasi sebanyak 80 (delapan puluh) Mahasiswa dari Universitas Putra Bangsa, Politeknik Piksi Ganesha Indonesia Kebumen, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Kebumen dan Universitas Maarif Nahdlatul Ulama Kebumen.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai karakteristik yang ditetapkan Undang-undang. Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang :
a. Konsumsinya perlu dikendalikan.
b. Peredarannya perlu diawasi.
c. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
Adapun barang-barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) sebagai berikut:
a. Etil Alkohol atau Etanol;b
b. Minuman mengandung Etil Alkohol; dan
c. Hasil Tembakau.
Rokok termasuk barang kena cukai sebagaimana pita cukai hasil tembakau (PCHT) yang sudah ditetapkan Pemerintah sehingga wajib kita awasi bersama. Hal ini bertujuan agar tidak ada peredaran pita cukai palsu atau pun Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai seperti rokok polosan. Pelunasan cukai terhadap BKC dilaksanakan dengan cara pembayaran, pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara. Selain sebagai bukti pelunasan pita cukai juga berfungsi sebagai alat pengawasan.
Tujuan diselenggarakannya Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini diharapkan Mahasiswa memahami tata niaga di bidang cukai sehingga tidak membeli dan menjual rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai ilegal di Kabupaten Kebumen.