Sosialisasi Terhadap Pangkalan LPG 3kg terkait Ketentuan Distribusi dan Ketersediaan LPG 3kg dalam Menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H di Wilayah Kabupaten Kebumen
Sosialisasi Terhadap Pangkalan LPG 3kg terkait Ketentuan Distribusi dan Ketersediaan LPG 3kg dalam Menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H di Wilayah Kabupaten Kebumen
DISPERINDAGKUKM - Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah melaksanakan Sosialisasi terhadap Pangkalan LPG 3kg terkait ketentuan distribusi dan ketersediaan LPG 3kg.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (16/3) merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk memastikan ketersediaan LPG 3kg dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H di Wilayah Kabupaten Kebumen.
Sosialisasi dihadiri oleh 60 peserta yang dilaksankan di Gedung UPTD Metrologi Legal Kebumen. Seperti kita ketahui bersama bahwa LPG 3kg merupakan barang bersubsidi dari Pemerintah yang memiliki kuota terbatas dan harga yang sudah ditetapkan sehingga wajib kita awasi bersama agar distribusi LPG 3kg tepat sasaran dan tidak dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi/HET yang telah ditetapkan Pemerintah.
Maka dari itu sudah menjadi tugas Pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan distribusi LPG 3kg agar tepat sasaran, karena barang bersubsidi ini diperuntukkan untuk Rumah Tangga berpenghasilan rendah serta usaha mikro dan nelayan kecil.
Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa hal yang disampaikan antara lain:
- Kepada para Agen LPG 3kg agar melaksanakan tugasnya yaitu dengan secara rutin melakukan pembinaan kepada Pangkalannya untuk menjual gas LPG 3kg sesuai HET (Rp 15.500,-), dan menjual tepat sasaran / tidak menjual LPG 3kg ke PNS, anggota POLRI dan TNI. Selain itu juga aktif berkoordinasi dengan Dinas PerindagKUKM sehingga dapat bersinergi dalam melaksanakan tata niaga gas LPG 3kg dan dapat menindak tegas Pangkalan yang masih melanggar ketentuan penjualan dan pendistribusian LPG 3kg.
- Kepada para Pangkalan LPG 3kg diharapkan dapat bertanggung jawab mematuhi perjanjian kerja sama dengan Agen sesuai ketentuan tata niaga sehingga LPG 3kg tepat sasaran dan dijual sesuai HET. Bagaimanapun LPG 3kg merupakan barang bersubsidi sehingga dalam penjualannya dilakukan tidak semata-mata untuk mencari keuntungan.