Sistem Resi Gudang
Sistem Resi Gudang
Sistem Resi Gudang (SRG) adalah suatu mekanisme yang dirancang untuk membantu petani, nelayan, dan pelaku usaha dalam mengelola dan menyimpan komoditas mereka sebelum dijual. Dengan adanya SRG, para pelaku usaha dapat menyimpan hasil panen mereka di gudang yang telah terdaftar dan mendapatkan resi sebagai bukti kepemilikan. Resi ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen penyimpanan, tetapi juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Dalam konteks ini, SRG berperan penting dalam memperkuat posisi tawar petani dan meningkatkan efisiensi rantai distribusi.
Keberadaan Sistem Resi Gudang (SRG) dilandasi sejumlah dasar hukum yakni:
- Undang-Undang No 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2011;
- Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2007 Tentang pelaksanaan UU No.9 Tahun 2006 tentang SRG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 Tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang;
- Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 dan Nomor 37/M-DAG/ PER/11/2011 Tentang Barang dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang;
- Peraturan Kepala Bappebti yang mengatur mengenai teknis penyelenggaraan SRG; Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Resi Gudang merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan digudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Resi Gudang merupakan surat berharga yang dapat diperjualbelikan.
Sistem Resi Gudang di Kabupaten Kebumen dalam tugas pokok fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen yang berlokasi di Desa Kretek, Kecamatan Rowokele.
