Sistem Resi Gudang (SRG)
Sistem Resi Gudang (SRG)
Pengertian Resi Gudang
Dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang SRG yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Resi Gudang dapat digunakan sebagai agunan/jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari Lembaga Keuangan (Bank/Non Bank ) karena Resi tersebut dijamin dengan komoditas yang selalu dijaga dan dikelola oleh Pengelola Gudang yang terakreditasi (memiliki izin dari Bappebti ).
Sistem Resi Gudang
Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dngaan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaaian transaksi Resi Gudang. Sistem Resi Gudang merupakan salah satu instrument penting dan efektif dalam sistem pembiayaan perdagangan karena dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi petani dan dunia usaha dengan agunan barang yang disimpan di gudang.
Dasar Hukum Sistem Resi Gudang
- Undang-undang No.9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011.
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/M-DAG/PER/02/2013 tentang perubahan atas permendag No. 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang Yang Dapat Disimpan DI Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang
- Peraturan Kepala BAPPEBTI tentang Peraturan Teknis Pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
- Peraturan Kepala BAPPEBTI nomor 03/BAPPEBTI/PER-SRG/7/2007 tentang Syarat Teknis Gudang Sebagai Tempat Penyimpanan Komoditi.
- Peraturan Kepala BAPPEBTI nomor 15/BAPPEBTI/PER-SRG/07/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Memperoleh Persetujuan Sebagai Pengelola Gudang.
Adanya Undang-Undang dan Peraturan pelaksanaanya tentang Resi Gudang memberikan kepastian hukum, menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang efisiensi distribusi barang serta mampu menciptakan iklim usaha yang lebih mendorong laju pembangunan nasional.
Kelembagaan Yang Terkait Dengan Sistem Resi Gudang
1. Badan Pengawas
Badan Pengawas Sitem Resi Gudang, yaitu unit organisasi di bawah Menteri Perdagangan yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang. Saat ini tugas, fungsi dan kewenangan Badan Pengawas dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
2. Pengelola Gudang
Pihak yang melakukan usah pergudangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
3. Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)
Lembaga terakreditasi yang melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem dan/atau personel terpenuhi.
4. Pusat Registrasi
Badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang, yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan Hak Jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
5. lembaga Jaminan Resi Gudang
Badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepetingan pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.
Manfaat Resi Gudang
- Sebagai sarana tunda jual yang lebih baik, dengan cara menyimpan komoditi di gudang terlebih dahulu saat panen raya dimana umumnya harga rendah, kemudian menjualnya saat harga tinggi.
- Mendapat kepastian mutu karena test uji mutu dilakukan oleh LPK yang telah terakreditasi.
- Mendapat pinjaman dari Bank degan jaminan Resi Gudang.
- Mempermudah jual-beli komoditi secara langsung maupun melalui pasar lelang dengan cukup membawa Resi.
- Mendorong tumbuhnya jasa pergudangan, jasa pengujian mutu komoditi dan bidang jasa terkait SRG lainya di daerah-daerah.
- Membangun kemampuan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas komoditi, upaya perlindungan konsumen dan ketahanan pangan.
Komoditi Yang Bisa Diterbitkan Resi Gudang
Berdasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 Tentang Barang Yang Dapat Disimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. Komoditi yang dapat diresikan yaitu Gabah, Beras, jagung, Kopi, Kakao, Lada, karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan dan Pala dari komoditi tersebut harus mempuyai daya simpan minimal 3 bulan serta memenuhi standar mutu minimum komoditi yang dapat diresigudangkan. Sebagai contoh untuk komoditi gabah harus memenuhi persyaratan SNI 01-20224-1987 :
Gudang Sistem Resi Gudang Kabupaten Kebumen
• Kabupaten Kebumen terdiri dari 26 kecamatan, 11 Kelurahan dan 449 Desa dengan luas wilayah 1.211,75 km² . Luas lahan pertanian padi 78.519,10 ha dan hasil pertanian padi 436.269,55 ton
• Gudang SRG kabupaten kebumen terletak di Jalan Raya Kretek Desa Kretek Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen dengan luas lahan 8.720 m² yang terdiri dari :
- Bangunan Gudang Penyimpanan Komoditi berukuran 600 m² dengan kapasitas penyimpanan 1.200 ton dan telah terdaftar sebagai gudang dalam Sistem Resi Gudang dengan surat Nomor: 22/BAPPEBTI dengan komoditas Gadi, Jagung, Beras.
- Bangunan tempat mesin pengering komoditi berukuran 100 m² yang telah dilengkapi dengan mesin pengering komoditi.
- Bangunan rumah dinas penjaga berukuran 108 m²
- Bangunan Gudang tambahan berukuran 105 m²
- Bangunan kantor pengelola berukuran 120 m²
• Lembaga Terkait Gudang SRG Kabupaten kebumen
1. Pengelola Gudang
Pengelola Gudang SRG Kabupaten Kebumen adalah Koperasi Unit Desa Subur kecamatan Rowokele yang telah mendapatkan tanda izin sebagai pengelola gudang dalam Sistem Resi Gudang Nomor : 21/BAPPEBTI/Kep-SRG/SP/PG/05/2016
Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)
2. Lembaga penguji mutu dari UB Jastama BULOG
3. Pusat Registrasi
Lembaga pusat registrasi dalam penerbitan resi PT. Kliring Berjangka Indonesia.
4. Lembaga Jaminan Resi Gudang
Lembaga penjamin asuransi dari kebakaran PT. Sinar Mas
5. Lembaga Pembiayaan Bank
Lembaga Pembiayaan Bank Jateng dengan besar pendanaan 70% dari nilai Resi Gudang dan bunga Bank 0,5% perbulan.
• Kegiatan Gudang SRG Kabupaten Kebumen Tahun 2018
1. Perawatan dan pemeliharaan bangunan beserta fasilitas Gudang SRG.
2. Mengajukan usulan DAK Rumah Rice Milling unit (RMU) dan Peralatan Mesin Rumah Rice Milling unit (RMU) dan
3. Menerbitkan sepuluh resi gudang komoditas gabah dengan berat 20 ton 220 kg dan total nilai Rp. 103.122.000,00 dengan rincian sebagai berikut :