SEJARAH
SEJARAH
SEJARAH BERDIRINYA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN KEBUMEN
PERIODE DINAS PENGELOLAAN PASAR (1997- 2004)
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen No 10 Tahun 1997 tanggal 27 Nopember 1997 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen lebih di kenal Dinas Pengelolaan Pasar yang merupakan pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan pasar.
PERIODE DISPERINDAGKOP (2004 - 2016)
Pada tahun 2004 dikeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen yang secara khusus menetapkan pembentukan Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen sejak tanggal 1 Juli 2004 menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kebumen sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kebumen dan lembar Daerah Kabupaten Kebumen No 33 Tahun 2004 Seri D Nomor 6.
PERIODE DISPERINDAG (2017 - 2021)
Pada akhir tahun 2016, perubahan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 127) menyebabkan perubahan struktur organisasi. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73 Tahun 2016 tanggal 13 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 73) diubah pada ketentuan Pasal 21, Pasal 22 tetang tugas Bidang Pengembangan Perdaganan dan pasal 24 tentang tugas Seksi Pengawasan Perdagangan dan Distribusi Barang.
Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 27) diubah menjadi sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Bidang Pengembangan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengawasan perdagangan dan distribusi barang, pembinaan usaha perdagangan dan pengembangan ekspor, pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima."
- Ketentuan Pasal 22 huruf b dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Pengembangan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan perdagangan dan distribusi barang; b. dihapus; c. pembinaan usaha perdagangan dan pengembangan ekspor; d. pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; dan e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. -3- 3.
- Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Seksi Pengawasan Perdagangan dan Distribusi Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengawasan terhadap perizinan di bidang perdagangan, perdagangan barang yang diawasi, dilarang dan/atau diatur, distribusi barang dan/atau jasa, penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting, penyaluran, penggunaan pupuk bersubsidi dan pestisida.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 84 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan berisi tetang :
- Ketentuan Pasal 1;
- Ketentuan Pasal 3;
- Ketentuan Pasal 10 sampai Pasal 12;
- Ketentuan Pasal 16 sampai Pasal 19;
- Ketentuan Pasal 23 sampai Pasal 26;
- Ketentuan Pasal 30 sampai Pasal 32;
- Ketentuan Pasal 35 dan Pasal 35A;
- BAB VA KETENTUAN PERALIHAN.
PERIODE DISPERINDAGKUKM (2021 sampai d engan sekarang)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kebumen sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 183) mernjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021 Dinas Perindustrian, Perdagangan menyatu dengan bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, sehingga merrger menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
Dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 119 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 maka menjalankan seluruh aktifitasnya Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
By DSAFE-MAX