Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
KEPALA DINAS
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang perdagangan, dan bidang koperasi usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program di bidang perindustrian, sarana perdagangan, pengembangan perdagangan, dan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- perumusan kebijakan di bidang perindustrian, sarana perdagangan, pengembangan perdagangan, dan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pelaksanaan koordinasi di bidang perindustrian, sarana perdagangan, pengembangan perdagangan, dan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian, sarana perdagangan, pengembangan perdagangan, dan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian, sarana perdagangan, pengembangan perdagangan, dan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pelaksanaan administrasi Dinas;
- pengendalian penyelenggaraan tugas UPT pada Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
by DSAFED-MAX01112022
---- Berita Terkait ----