TERA-TERA ULANG
TERA-TERA ULANG
A. Dasar Hukum Tera / Tera Ulang :
- Undang- Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya
- Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk satuan ukuran
- Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 67 tahun 2018 tentang alat-alat ukur, takar, timbangan dan pelengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang
- Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 68 tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan tera / tera ulang adalah melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukurun serta menciptakan kepastian hukum alat UTTP
C. Pengertian Tera / Tera Ulang
Tera / tera ulang merupakan salah satu kegiatan metrologi legal. Adapun definisi tera dan tera ulang adalah sebagai berikut :
- Tera : hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
- Tera ulang : hal menandai secara berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
Yang ditera / tera ulang :
- Alat UTTP
- BDKT
D. Pengertian UTTP
Alat UTTP kepanjangan dari alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bai pengukurun kuantitas dan/atau kualitas.
Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukurun kuantitas atau penakaran.
Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan
Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan.
D. Pengertian BDKT
BDKT kepanjangan dari Barang Dalam Keadaaan Terbungkus adalah barang atau komoditas terntentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.