Pemkab Kebumen Rutin Sosialisasi Retribusi Pelayanan Pasar
Pemkab Kebumen Rutin Sosialisasi Retribusi Pelayanan Pasar
DISPERINDAGKUKM - Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah selalu berupaya menjaga Kenyamanan pedagang pasar di Kabupaten Kebumen khususnya dari pungli. Hal tersebut ditunjukkan dengan rutinnya sosialisasi Perda Retribusi Pelayanan Pasar.
Sosialisasi tersebut dilakukan setiap pagi di Pasar Tumenggungan Kebumen. Sosialisasi dilaksanakan dengan cara petugas melakukan woro-woro berkeliling on the spot menggunakan pengeras suara.
Perda yang disosialisasikan adalah Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Persampahan/kebersihan, dan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dari kegiatan tersebut diharapkan para pedagang mengetahui dan memahami pungutan retribusi yang legal sesuai peraturan yang berlaku sehingga pedagang terhindar dari pungli.