PELAYANAN TERAULANG PERTASHOP DI KABUPATEN KEBUMEN
PELAYANAN TERAULANG PERTASHOP DI KABUPATEN KEBUMEN
Dalam rangka menindaklanjuti permohonan tera ulang pompa ukur BBM dari PT Bumen Jaya Energi dan CV Sinar Patra Energi untuk Pertashop 4P.543.43 Mulyosari, Pertashop 4P.543.24 Padureso dan Pertashop 4P.543.28 Bojongsari, UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen pada tanggal 26 Januari 2023 melaksanakan pelayanan tera, tera ulang.
Pelayanan diawali ke Pertashop 4P.543.43 yang beralamat di Desa Mulyosri, Kecamatan Prembun. Setelah itu dilanjutkan ke Pertashop 4P.543.24 yang beralamat di Desa Padureso, Kecamatan Padureso. Pelayanan diakhiri di Pertashop 4P.543.28 yang beralamat di Ds. Bojongsari, Kecamatan Alian.
Pelayanan tera ulang pompa ukur BBM meliputi beberapa tahapan sebagai berikut :
1. Pemeriksaan dispenser Pompa Ukur BBM
Memeriksa fisik dispenser, apakah ada segel yang putus, apakah ada alat tambahan yang bisa mempengaruhi takaran
2. Pengujian kebenaran PU BBM
Menguji nozelnya dengan menggunakan Bejana Ukur Standar (BUS) 20L. Pengujian dilakukan minimal 3 kali atau bisa lebih.
3. Penjustiran PU BBM
4. Pembubuhan Cap Tanda Tera dan pemberian stiker tera / tera ulang
Kalau sudah dipastikan ukuran sudah sesuai, mesin akan disegel dan diberi Cap Tanda Tera (CTT). Setelah itu body mesin diberi stiker tera ulang.
Pelayanan tera, tera ulang dilaksanakan oleh petugas dari UPTD Metrologi Legal yang terdiri dari Penera, driver, pembantu teknik dan pemungut retribusi.
Pelayanan tera, tera ulang dilaksanakan untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) dan melindungi konsumen dari kecurangan pengguna UTTP.