VERIFIKASI MANDIRI AT M2 BIDUR PADA UPTD METROLOGI LEGAL KEBUMEN
VERIFIKASI MANDIRI AT M2 BIDUR PADA UPTD METROLOGI LEGAL KEBUMEN
Dinas Perindutrian Perdagangan Koperasi UsahaKecil dan Menengah Kabupaten Kebumen melalui UPTD Metrologi Legal Kebumen Senin, 28 Februari 2023 melaksanakan Verifikasi mandiri AT M2 bidur untuk melaksanakan amanah Al Qur'an, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/ PER/10/2014.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/ PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.
Bahwa setiap peralatan dan perlengkapan penunjang perdagangan berupa Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya sesuai aturaan diatas wajib dilakukan tera sebelum dilakukan jual-beli alat tersebut, serta bagi pedangan yang memiliki Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya agar tidak terjadi penyalahgunaan peralatan tersebut oleh oknum terkait/ pedagang nakal maka setiap satu tahun setelah dilaksanakan tera/tera ulang untuk dilakukan tera ulang lagi pada Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya.
Sesuai Firman Allah SWT sebagi berikut :
1. Menyempurnakan Takaran Timbangan dengan Adil (QS Al-An’am/6:152)
Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. [Al An'am:152]
2. Larangan Mengurangi Takaran dalam Timbangan (QS Al-A’raf/7:85)
Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu'aib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman". [Al A'raf:85]
3. Larangan Memakan Hak Orang Lain dengan Mengurangi Takaran Timbangan (QS Hud/11:84)
Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara mereka, Syu'aib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)". Dan Syu'aib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. [Hud:84-85]
Dalam Tafsir Quraish Shihab dikatakan bahwa menakar timbangan dengan ukuran yang pas adalah wujud dari menyempurnakan hak orang lain. Entah itu dalam keadaan senang dan susah, jangan sekali-kali mencoba mengurangi timbangan karena akan ada ancaman azab Allah di sebaliknya.
4. Perintah Menyempurnakan Sukatan (QS Yusuf/12:59)
Dan tatkala Yusuf menyiapkan untuk mereka bahan makanannya, ia berkata: "Bawalah kepadaku saudaramu yang seayah dengan kamu (Bunyamin), tidakkah kamu melihat bahwa aku menyempurnakan sukatan dan aku adalah sebaik-baik penerima tamu? [Yusuf:59]
Sukat adalah takaran yang isinya empat gantang. Adapun sukatan adalah ukuran timbangan yang biasa digunakan pada masa Nabi Yusuf. Dalam Tafsir Jalalayn diterangkan bahwa beliau memberi jatah berupa sukatan yang sama terhadap tamu-tamu beliau.
5. Ayat Tentang Menyempurnakan Takaran dan Timbangan (QS Yusuf/12:88)
Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah". [Yusuf:88]
6. Perintah Menyempurnakan Takaran (QS Al-Isra/17:35
Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [Al Isra":35]
7. Larangan Merugikan Orang Lain dengan Memainkan Takaran (QS/Asy-Syuara/26:181-183)
Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan; dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan; [Ash Shu'ara":181-183]
8. Larangan Mengurasi Takaran dalam Timbangan (QS Ar-Rahman/55:8-9)
Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. [Ar Rahman:8-9]
9. Kecelakaan Bagi Orang-orang yang Curang dalam Menakar (QS Al-Muthaffifin/1-3)
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. [QS Al Muthaffifin:1-3]
QS Al-Muthaffifin mengancam keras orang-orang yang berbuat curang; yaitu mereka yang meminta dilebihkan saat diberikan takaran timbangan yang pas, tapi mengurangi timbangan saat memberikannya kepada orang lain.
Di Kabupaten Kebumen besaran tarif layanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya diatur dalam PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG untuk jelasnya di link Tera/Tera Ulang UTTP
DSAFED-MAX 28022023