MONITORING & EVALUASI PUSAT PERBELANJAAN dan TOKO SWALAYAN di KABUPATEN KEBUMEN
MONITORING & EVALUASI PUSAT PERBELANJAAN dan TOKO SWALAYAN di KABUPATEN KEBUMEN
MONITORING & EVALUASI PUSAT PERBELANJAAN dan TOKO SWALAYAN di KABUPATEN KEBUMEN
Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 7 Tahun 2023 telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Kegiatan ini dilaksanakan di 2 lokasi yaitu Toko Mitra Sehati Gombong dan Toko Ratu Gombong. Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Kabupaten Kebumen terdiri dari DisperindagKUKM, DPMPTSP, DPUPR, Satpol PP, Dinkes PPKB, DLHKP, dan Distapang (Rabu, 21/05/2025).
Kegiatan ini bertujuan agar ketentuan yang tidak sesuai Perda dan Perbup untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak toko. Seperti halnya jam buka supermarket yang harusnya buka jam 10.00 - 22.00 WIB tapi masih buka jam 09.00 WIB maupun jam 08.00 WIB, ketentuan izin usaha seperti SLF dan TDG serta ketentuan - ketentuan lainnya.