"BUBUR BAKAR PAK PRI" KULINER KAPAL MENDOAN ALUN-ALUN PANCASILA MENGAJUKAN IJIN USAHA NIB

"BUBUR BAKAR PAK PRI" KULINER KAPAL MENDOAN ALUN-ALUN PANCASILA MENGAJUKAN IJIN USAHA NIB
"BUBUR BAKAR PAK PRI" KULINER KAPAL MENDOAN ALUN-ALUN PANCASILA MENGAJUKAN IJIN USAHA NIB
Bapak Supriyadi pemilik "Bubur Bakar Pak Pri" yang saat ini viral di media sosial mengajukan ijin usaha agar mendorong tingkat kepercayaan masyarakat. Dalam upaya mendorong usahaya beliau juga mengajuka ijin Usaha NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini berfungsi sebagai nomor pendaftaran yang memberikan legalitas kepada suatu usaha untuk beroperasi secara sah di Indonesia (Kamis, 22/05/2025).
Setiap pelaku usaha, baik yang berbentuk individu atau badan usaha, wajib memiliki NIB untuk memulai dan menjalankan usaha. NIB berbasis OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berbasis elektronik yang digunakan di Indonesia untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuan izin usaha. Sistem ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.