Alur Permohonan Informasi Publik
Alur Permohonan Informasi Publik
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DISPERINDAGKUKM KAB. KEBUMEN
Permohonan informasi publik Disperindagkukm Kab. Kebumen dapat dilakukan melalui mekanisme berikut:
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi formulir pengajuan yang dapat di download di website Disperindagkukm Kab. Kebumen
- Pemohon juga dapat datang langsung ke kantor sekretariat PPID Disperindagkukm Kab. Kebumen. Formulir pengajuan akan diberikan langsung oleh petugas PPID
- Petugas PPID menerima formulir permohonan informasi yang selanjutnya memberikan tanda terima permohonan informasi publik kepada pemohon
- Petugas PPID memproses permohonan informasi yang sudah diajukan dan ditandatangani oleh pemohon
- Petugas PPID memberikan Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai dengan permintaan pemohon. Apabila permintaan informasi pemohon masuk ke dalam Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), informasi tidak dapat diberikan dan petugas PPID akan menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Petugas PPID memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon sebagai bukti bahwa informasi sudah diterima oleh pemohon
- Informasi publik yang sudah diterima oleh pemohon digunakan sebagaimana mestinya
---- Berita Terkait ----
