UPTD Pasar
UPTD Pasar
Pasar Tradisional/Rakyat merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli yang ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar, bangunan biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar. Kebanyakan menjual kebutuhan sehari-hari seperti bahan-bahan makanan berupa ikan, buah, sayur-sayuran, telur, daging, kain, pakaian barang elektronik, jasa dan lain-lain. Selain itu, ada pula yang menjual kue-kue dan barang-barang lainnya.
Fungsi pasar sendiri antara lain sebagai berikut :
- Pengembangan ekonomi rakyat
- Perputaran uang di daerah
- Penciptaan lapangan kerja
- Sumber pendapatan daerah
- Tempat pertukaran barang
Dalam pengelolaan pasar, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar, dimana Kabupaten Kebumen yang terdiri dari 26 kecamatan pengelola pasar rakyat terbagi menjadi 4 UPTD Pasar yaitu :
- UPTD Pasar I (Prembun)
- UPTD Pasar II (Kebumen)
- UPTD Pasar III (Karanganyar)
- UPTD Pasar IV (Gombong)
File Terkait:
-- Perbup No. 142 Tahun 2021 SOTK UPTD Pasar-- Struktur Organisasi UPTD Pasar
