UPTD Metrologi Legal
UPTD Metrologi Legal
UPTD Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Dinas yang bersifat teknis operasional dalam pelaksanaan pemberian pelayanan tera dan tera ulang, dan UTTP, pengawasan kemetrologian, dan pembinaan sumber daya manusia kemetrologian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Metrologi Legal menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan
Metrologi Legal; - pemberian pelayanan tera dan tera ulang, dan UTTP;
- pengawasan kemetrologian;
- pembinaan sumber daya manusia kemetrologian;
- pelaksanaan administrasi dan pengelolaan keuangan, pengelolaan Barang Milik Daerah dan Barang Milik Negara di lingkungan UPTD Metrologi Legal; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
Foto-foto kegiatan UPTD Metrologi Legal
File Terkait:
-- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 143 Tahun 2021 tentang SOTK Metrologi Legal-- Struktur Organisasi UPTD Metrologi
