Optimalkan Pelayanan Publik, DisperindagKUKM Gelar Rapat Review Standar Operasional Prosedur (SOP)
Optimalkan Pelayanan Publik, DisperindagKUKM Gelar Rapat Review Standar Operasional Prosedur (SOP)
DisperindagKUKM – Dalam upaya meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, DisperindagKUKM menyelenggarakan rapat koordinasi peninjauan kembali (review) Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Rabu, 8 April 2026.
Rapat yang berlangsung di Aula Gedung Metrologi Legal Kebumen ini dibuka oleh Sekretaris DisperindagKUKM, Ibu Ma'rifah, S.IP., M.M serta dihadiri oleh Kepala Bidang dan staf terkait. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah mengevaluasi prosedur yang sudah berjalan serta melakukan penyesuaian terhadap regulasi terbaru agar alur kerja menjadi lebih taktis dan transparan.
Evaluasi untuk Efisiensi
Dalam arahannya, ditekankan bahwa SOP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan panduan utama yang menjamin konsistensi pelayanan. Setiap tahapan dalam prosedur dievaluasi secara detail untuk memangkas birokrasi yang dianggap masih tumpang tindih, sehingga proses penyelesaian pekerjaan dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Komitmen Pelayanan Prima
Penyusunan ulang SOP ini juga merupakan bagian dari komitmen instansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan adanya kejelasan prosedur, diharapkan seluruh pegawai dapat bekerja lebih terukur dan masyarakat mendapatkan kepastian terkait layanan yang diberikan oleh dinas.
