Disperindag Kebumen Menyelenggarakan Pembinaan Kepada Para Agen dan Pengelola Pangkalan LPG 3 Kg
Disperindag Kebumen Menyelenggarakan Pembinaan Kepada Para Agen dan Pengelola Pangkalan LPG 3 Kg
DISPERINDAG.KEBUMENKAB.GO.ID – Menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M Pemkab Kebumen melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Kepada Para Agen dan Pengelola Pangkalan LPG 3 Kg pada hari Jumat (3/5), bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kebumen, SKPD Kabupaten Kebumen (Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kebumen), Seluruh Agen LPG 3 Kg di Kabupaten Kebumen (sejumlah 11 Agen), Agen LPG non Subsidi (sejumlah 2 Agen) dan Pengelola Pangkalan LPG 3 Kg (sejumlah 220 Pangkalan.
Narasumber yang mengisi Kegiatan Pembinaan ini yaitu PT. Pertamina Regional IV Yogyakarta, Polres Kebumen, dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen, serta Disperindag Kabupaten Kebumen.
Kegiatan Pembinaan Kepada Para Agen dan Pengelola Pangkalan LPG 3 Kg dibuka secara resmi oleh Bupati Kebumen Beliau KH. Yazid Mahfudz. Bupati Kebumen dalam sambutannya menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi, yaitu masih ada Pangkalan LPG 3 Kg yang menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.500 dan Pengecer menjual di atas harga Rp 18.000 per tabung, Distribusi dari Pangkalan LPG 3 Kg belum langsung ke masyarakat, masih banyak pengecer yang membeli ke pangkalan untuk dijual kembali, sehingga mata rantai pengecer ini menyebabkan harga sering melebihi HET.
Untuk kesiapan menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri, PT. Pertamina akan menyiapkan tambahan alokasi 7,4% untuk bulan Mei dan 2% untuk tanggal 1-5 Juni 2019.
Oleh karena itu, beliau berharap kegiatan pembinaan ini dapat menyatukan langkah dan persepsi, sehingga koordinasi dan kerjasama masing-masing unsur dapat terbina dengan baik. Sehingga penggunaan LPG 3 Kg tepat sasaran, tepat harga dan pendistribusiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.