Rapat kerja Pansus Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Rapat kerja Pansus Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Rapat Kerja Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Rapat Kerja dilaksanakan pada hari selasa tanggal 30 November 2021 bertempat di ruang rapat komisi C DPRD Kabupaten Kebumen dibuka oleh Ketua Komisi C DPRD (H. Gito Prasetyo, ST) dan di hadiri oleh wakil ketua, anggota pansus DPRD Kab. Kebumen, Tenaga Ahli Pansus serta OPD terkait antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kebumen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bagian Hukum Setda Kab. Kebumen.
Dilanjutkan paparan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kebumen terkait Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, menjelaskan bahwa arahan dari Raperda ini untuk menata dan membina serta tidak menghilangkan atau menghambat pelaku usaha untuk berusaha dan bertujuan untuk melindungi UMKM lokal serta pedagang pasar rakyat, selanjutnya diskusi dan tanya jawab oleh peserta rapat terkait Raperda, sedangkan untuk pembahasan pasal per pasal akan dibahas pada rapat pansus selanjutnya, sehingga diharapkan Raperda ini dapat memberikan dampak yang positif bagi investasi Kebumen namun tetap melindungi pedagang pasar rakyat dan menumbuhkembangkan UMKM lokal.
u/p DSAFED-MAX