Penting bagi Pelaku Usaha: Inilah Alur Lengkap Fasilitasi SP-PIRT di DisperindagKUKM Kebumen Tahun 2026
Penting bagi Pelaku Usaha: Inilah Alur Lengkap Fasilitasi SP-PIRT di DisperindagKUKM Kebumen Tahun 2026
Halo, Sahabat UMKM Kebumen! Keamanan produk adalah kunci utama untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar. Guna mendukung hal tersebut, DisperindagKUKM Kabupaten Kebumen hadir memberikan kemudahan melalui layanan fasilitasi pembuatan SP-PIRT.
Apa itu SP-PIRT?
SP-PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati (melalui Dinas terkait) terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga (IRT) yang telah memenuhi standar keamanan pangan.
Kenapa Harus Mengurus SP-PIRT?
- Legalitas Terjamin: Usaha Anda terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah.
- Kepercayaan Konsumen: Produk dianggap lebih aman untuk dikonsumsi.
- Keamanan Pangan: Memastikan proses produksi mengikuti standar kebersihan dan keamanan, sehingga mengurangi resiko produk berbahaya
- Akses Pasar yang Lebih Luas: Menjadi syarat utama jika Anda ingin memasukkan produk ke minimarket atau supermarket modern, sehingga memperluas akses pasar
- Naik Kelas: Langkah awal UMKM naik kelas sebelum berkembang ke skala yang lebih besar
Syarat Pengajuan Fasilitasi
Sebelum mendaftar, pastikan Bapak/Ibu pelaku usaha telah menyiapkan dokumen berikut:
- NIB (Nomor Induk Berusaha): Pastikan sudah terdaftar melalui sistem OSS.
- KTP Pemilik Usaha.
- Label/Rancangan Desain Kemasan: Harus mencantumkan nama produk, komposisi, berat bersih, kode produksi, dan keterangan kadaluwarsa.
- Memiliki Sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan).
Alur Pendaftaran (Langkah-langkah)
- Pendaftaran NIB: Pastikan usaha Anda sudah memiliki NIB RBA melalui laman oss.go.id.
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP): untuk mendapatkan sertifikat PKP
- Melakukan Uji Laboratorium
- Input Data Produk: Melalui laman OSS
- Penerbitan Sertifikat: Setelah semua data tervalidasi dan memenuhi standar, sertifikat akan terbit secara otomatis melalui sistem OSS dengan masa berlaku 5 tahun atau selama bahan baku utama tidak berubah.
Informasi mengenai pendaftaran Fasilitasi Perijinan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dapat dilihat di media sosial DisperindagKUKM Kebumen. Seluruh proses fasilitasi SP-PIRT di DisperindagKUKM Kebumen TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Dinas.
Jangan biarkan potensi produk Anda terhambat karena masalah legalitas. Mari bersama-sama wujudkan UMKM Kebumen yang lebih mandiri, berkualitas, dan berdaya saing global.
