PENGAWAS KOPERASI KABUPATEN KEBUMENÂ MENINDAKLANJUTI INPRES NOMOR 9 TAHUN 2025, INVENTARISASI LANGSUNG KE DESA-DESA
PENGAWAS KOPERASI KABUPATEN KEBUMENÂ MENINDAKLANJUTI INPRES NOMOR 9 TAHUN 2025, INVENTARISASI LANGSUNG KE DESA-DESA
PENGAWAS KOPERASI KABUPATEN KEBUMEN MENINDAKLANJUTI INPRES NOMOR 9 TAHUN 2025, INVENTARISASI LANGSUNG KE DESA-DESA
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Kebumen melalui tim Pengawas Koperasi melaksanakan kegiatan inventarisasi langsung ke sejumlah desa di wilayah Kabupaten Kebumen.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 9 April 2025, dengan kunjungan lapangan ke beberapa desa, di antaranya desa Tambak agung, desa Pandanlor, desa Tanggulangin, desa Tambakprogaten, desa Brecong . Dalam pelaksanaannya, tim Pengawas Koperasi turut didampingi oleh Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kabupaten Kebumen.
Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan kesiapan koperasi yang ada di desa dalam melakukan migrasi atau transformasi menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai arahan pemerintah pusat. Dari hasil kunjungan hari ini, ditemukan bahwa beberapa koperasi di desa yang dikunjungi telah menyatakan kesiapannya untuk bermigrasi ke model koperasi desa yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Selain berdialog langsung dengan pengurus koperasi, tim juga melakukan koordinasi dengan kepala desa/lurah setempat. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa dalam struktur kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih, kepala desa atau lurah akan berperan sebagai pengawas Koperasi..
Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk mendukung percepatan program strategis nasional dalam penguatan ekonomi kerakyatan berbasis Koperasi.