DisperindagKUKM Memfasilitasi Pendaftaran Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT)
DisperindagKUKM Memfasilitasi Pendaftaran Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT)
DISPERINDAGKUKM - Bertempat di Aula UPTD Metrologi Legal DisperindagKUKM melaksanakan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan selama dua hari dari tanggal 07 sampai dengan 08 Mei 2025 untuk para pelaku usaha. (Rabu, 7 Mei 2025)
Kegiatan Pembukaan Penyuluhan Keamanan Pangan dibuka oleh Bapak Haryono Wahyudi, S.T., M.T selaku Kepala Dinas Perindagkukm dengan narasumber dari Dinkes PPKB Kab Kebumen.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah agar para pelaku usaha mampu memproduksi pangan yang sehat, aman, bermutu dan higienis. Kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan merupakan salah satu persyaratan yang harus diikuti dalam mengajukan ijin Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP – PIRT).
Dengan produk pangan yang sudah memiliki nomor PIRT para pemilik produk pangan dapat memperluas pangsa pasarnya menuju toko modern di seluruh Indonesia.