Tugas Pokok dan Fungsi Disperindag KUKM
Tugas Pokok dan Fungsi Disperindag KUKM
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang perdagangan, dan bidang koperasi usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang perindustrian, sarana perdagangan, pengembangan perdagangan, dan koperasi, usaha kecil dan menengah;
b. perumusan kebijakan di bidang perindustrian, sarana perdagangan, pengembangan perdagangan, dan koperasi, usaha kecil dan menengah;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang perindustrian, sarana perdagangan, pengembangan perdagangan, dan koperasi, usaha kecil dan menengah;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian, sarana perdagangan, pengembangan perdagangan, dan koperasi, usaha kecil dan menengah;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian, sarana perdagangan, pengembangan perdagangan, dan koperasi, usaha kecil dan menengah;
f. pelaksanaan administrasi Dinas;
g. pengendalian penyelenggaraan tugas UPT pada Dinas; dan
h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
dimana dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dinas memiliki susunan organisasi terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat;
- Bidang Perindustrian;
- Bidang Sarana Perdagangan;
- Bidang Pengembangan Perdagangan;
- Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan
- UPT
Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada nomer 7 yang disingkat dengan UPTD di Disperindag KUKM terdiri dari 2 UPTD yang memiliki tugas dan fungsi berbeda yaitu :
- UPTD Metrologi Legal, yang tugas pokok dan fungsinya diatur dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 143 Tahun 2021
- UPTD Pasar, yang tugas pokok dan fungsinya diatur dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 142 Tahun 2021
Sedangkan UPTD Pasar di Kabupaten Kebumen terbagi menjadi 4 (empat) UPTD Pasar yaitu :
- UPTD Pasar I meliputi Pasar Prembun, Pasar Kebekelan, Pasar Kelapa Prembun, Pasar Tlogopragoto, Pasar Kutowinangun 1, Pasar Kutowinangun 2, Pasar Ungaran, Pasar Ambal, dan Pasar Jatisari;
- UPTD Pasar II meliputi Pasar Tumenggungan, Pasar Burung dan Klitikan, Pasar Indrakila, Pasar Sruni, Pasar Bocor, Pasar Hewan Tamanrejo, Pasar Dorowati, dan Pasar Hewan Argopeni;
- UPTD Pasar III meliputi Pasar Karanganyar, Pasar Giwangretno, Pasar Karangjambu, Pasar Sidomulyo, Pasar Caruban, Pasar Petanahan, Pasar Puring, Pasar Tanjungsari, Pasar Jogosimo, Pasar Kritig, Pasar Hewan Karanganyar, dan Pasar Karanggayam; dan
- UPTD Pasar IV meliputi Pasar Wonokriyo, Pasar Kayu Gombong, Pasar Kuwarasan, Pasar Karangsari, Pasar Banyumudal, Pasar Demangsari, Pasar Ayah, Pasar Rowokele, Pasar Jatiluhur, Pasar Candirenggo, dan Pasar Hewan Purbowangi.
File Terkait:
-- Tugas Pokok dan Fungsi Disperindag KUKM-- Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Pasar
-- Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Metrologi Legal
-- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 142 Tahun 2021
-- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 143 Tahun 2021
-- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 119 Tahun 2021
