Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Indrakila Kebumen
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Indrakila Kebumen
Rabu, 5 November 2025, Dalam rangka menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, nyaman, dan aman, Bidang Sarana Perdagangan DisperindagKukm Kabupaten Kebumen bersama Satpol PP Kabupaten Kebumen melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Indrakila, Kebumen.
Penertiban ini dilakukan melalui pendekatan humanis, persuasif dan edukatif, dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang terkait larangan berjualan di kawasan Jalan Indrakila, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2024.
Melalui langkah ini, diharapkan para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik, serta mendukung terwujudnya kawasan perdagangan yang lebih tertata dan nyaman bagi semua pihak.
Mari bersama wujudkan Kebumen yang tertib, indah, dan berdaya saing.
