Bidang Perindustrian
Bidang Perindustrian
Bidang Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perindustrian.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perizinan serta pedoman pembinaan kegiatan usaha di bidang industri;
- penyediaan dan pengelolaan informasi industri;
- pelaksanaan analisis iklim usaha, potensi perindustrian, promosi investasi industri dan peningkatan kerjasama dengan dunia usaha dan akademisi di bidang industri;
- fasilitasi pemberian penghargaan bagi pelaku usaha industri berprestasi;
- pemberian bimbingan teknis terkait pembinaan, pengembangan sarana prasarana usaha dan produksi di bidang industri;
- pemberian bimbingan teknis terkait peningkatan mutu hasil produksi, penerapan standarisasi, pengawasan mutu, diversifikasi produk dan pengempangan dan pemanfaatan teknologi industri;
- pembinaan dan fasilitasi perizinan bidang industri;
- pengawasan dan pemantauan kepatuhan usaha di bidang industri; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
---- Berita Terkait ----