Subkoordinator Pengendalian Industri
Subkoordinator Pengendalian Industri
Subkoordinator Pengendalian Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian industri.
Tugas Subkoordinator Pengendalian Industri meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang pengendalian industri;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian industri;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian industri;
- menyiapkan bahan pembinaan dan fasilitasi perizinan bidang industri;
- menyiapkan bahan pengawasan dan pemantauan kepatuhan usaha di bidang industri;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian industri; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----