Subkoordinator Pengelolaan Informasi Industri
Subkoordinator Pengelolaan Informasi Industri
Subkoordinator Pengelolaan Informasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan informasi industri.
Tugas Subkoordinator Pengelolaan Informasi Industri meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan informasi industri;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan informasi industri;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan informasi industri;
- menyiapkan bahan penyediaan dan pengelola informasi industri;
- menyiapkan bahan pelaksanaan analisis iklim usaha;
- menyiapkan bahan promosi investasi industri;
- menyiapkan bahan peningkatan kerjasama dengan dunia usaha dan akademisi di bidang industri;
- menyiapkan bahan fasilitasi pemberian penghargaan bagi pelaku usaha industri berprestasi;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi industri; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
---- Berita Terkait ----