Subkoordinator Pembangunan Industri
Subkoordinator Pembangunan Industri
Subkoordinator Pembangunan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pembangunan industri.
Tugas Subkoordinator Pembangunan Industri meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang pembangunan industri;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembangunan industri;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembangunan industri;
- menyiapkan bahan pembinaan, pengembangan sarana prasarana usaha dan produksi di bidang industri;
- menyiapkan bahan peningkatan mutu hasil produksi;
- menyiapkan bahan penerapan standarisasi;
- menyiapkan bahan pengawasan mutu;
- menyiapkan bahan diversifikasi produk;
- menyiapkan bahan pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan industri; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----