Bidang Pengembangan Perdagangan
Bidang Pengembangan Perdagangan
Bidang Pengembangan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengawasan perdagangan dan distribusi barang, perdagangan dalam negeri dan pengembangan ekspor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bidang Pengembangan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
- pendataan dan pelayanan informasi perdagangan;
- peningkatan sistem dan jaringan informasi perdagangan serta pemberdayaan konsumen;
- potensi pengembangan perdagangan;
- pengembangan promosi dan misi dagang bagi produk unggulan;
- peningkatan promosi penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
- fasilitasi perizinan usaha bidang perdagangan;
- pengawasan perdagangan dan distribusi barang;
- menjamin stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- pembinaan usaha perdagangan dalam negeri;
- pembinaan pelaku dan peningkatan citra produk ekspor;
- pembinaan usaha perdagangan dan pengembangan ekspor unggulan kabupaten;
- pembinaan pengelola sarana distribusi perdagangan;
- pameran dagang lokal dan nasional; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----