Subkoordinator Promosi dan Informasi Perdagangan
Subkoordinator Promosi dan Informasi Perdagangan
Subkoordinator Promosi dan Informasi Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang promosi dan informasi perdagangan.
Subkoordinator Promosi dan Informasi Perdagangan meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang promosi dan informasi perdagangan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di promosi dan informasi perdagangan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang promosi dan informasi perdagangan;
- menyiapkan bahan pendataan dan pelayanan informasi perdagangan;
- menyiapkan bahan pengembangan promosi dan misi dagang bagi produk unggulan;
- menyiapkan bahan peningkatan promosi dan pemasaran penggunaan produk dalam negeri;
- menyiapkan bahan pameran dagang lokal dan nasional;
- menyiapkan bahan peningkatan sistem dan jaringan informasi perdagangan serta pemberdayaan konsumen;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan informasi perdagangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----