Subkoordinator Bina Usaha Perdagangan
Subkoordinator Bina Usaha Perdagangan
Subkoordinator Bina Usaha Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang bina usaha perdagangan.
Tugas Subkoordinator Bina Usaha Perdagangan meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang bina usaha perdagangan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bina usaha perdagangan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina usaha perdagangan;
- menyiapkan bahan pembinaan pengelola sarana distribusi perdagangan;
- menyiapkan bahan pembinaan usaha perdagangan dalam negeri;
- menyiapkan bahan pembinaan usaha perdagangan dan pengembangan ekspor unggulan kabupaten;
- menyiapkan bahan pembinaan pelaku, peningkatan citra produk ekspor dan potensi perdagangan;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang bina usaha perdagangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----