Subkoordinator Pengawasan Perdagangan
Subkoordinator Pengawasan Perdagangan
Subkoordinator Pengawasan Perdagangan smempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengawasan perdagangan.
Tugas Subkoordinator Pengawasan Perdagangan meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang pengawasan perdagangan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di pengawasan perdagangan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan perdagangan;
- menyiapkan bahan fasilitasi perizinan usaha bidang perdagangan;
- menyiapkan bahan pengawasan perdagangan dan distribusi barang;
- menyiapkan bahan penjaminan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; g. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan perdagangan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----