Bidang Sarana Perdagangan
Bidang Sarana Perdagangan
Bidang Sarana Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang sarana perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Sarana Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan pendataan, perencanaan, penagihan, penerimaan, penyetoran dan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutaan retribusi pasar daerah, ternak, kebersihan dan parkir serta retribusi lainnya;
- inventarisasi, penyiapan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi perizinan pasar;
- pembangunan dan penataan pedagang pasar;
- pengaturan sarana prasarana, pemeliharaan, pengaturan air dan penerangan pasar;
- pengaturan keamanan, ketertiban pasar dan lingkungannya;
- pengendalian, pemantauan, pengawasan dan pemberian bimbingan di bidang sarana prasarana pasar;
- pendataan, perencanaan dan penyediaan ruang bagi kegiatan sektor informal;
- pembinaan dan bimbingan teknis serta pengembangan kemitraan dengan dunia usaha;
- pembinaan dan pengelolaan sistem resi gudang;
- pembinaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
- pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang kebersihan; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----