Subkoordinator Pemberdayaan Pengelola Sarana Perdagangan
Subkoordinator Pemberdayaan Pengelola Sarana Perdagangan
Subkoordinator Pemberdayaan Pengelola Sarana Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pemberdayaan pengelola sarana perdagangan.
Tugas Subkoordinator Pemberdayaan Pengelola Sarana Perdagangan meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang pemberdayaan pengelola sarana perdagangan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan pengelola sarana perdagangan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan pengelola sarana perdagangan;
- menyiapkan bahan pendataan, perencanaan dan penyediaan ruang bagi kegiatan sektor informal;
- menyiapkan bahan pembinaan dan bimbingan teknis serta pengembangan kemitraan dengan dunia usaha;
- menyiapkan bahan pembinaan dan fasilitasi sistem resi gudang;
- menyiapkan bahan pembinaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pengelola sarana perdagangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----