Subkoordinator Pengelolaan Sarana Perdagangan
Subkoordinator Pengelolaan Sarana Perdagangan
Subkoordinator Pengelolaan Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan sarana perdagangan.
Tugas Subkoordinator Pengelolaan Sarana Perdagangan meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan sarana perdagangan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sarana perdagangan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sarana perdagangan;
- menyiapkan bahan pengelolaan pendataan, perencanaan, penagihan, penerimaan, penyetoran dan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan retribusi pasar daerah, ternak, kebersihan dan parkir serta retribusi lainnya;
- menyiapkan bahan pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang kebersihan, inventarisasi;
- menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi perizinan pasar;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sarana perdagangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----