Subkoordinator Pengembangan Sarana Perdagangan
Subkoordinator Pengembangan Sarana Perdagangan
Subkoordinator Pengembangan Sarana Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengembangan sarana perdagangan.
Tugas Subkoordinator Pengembangan Sarana Perdagangan meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang pengembangan sarana perdagangan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sarana perdagangan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan sarana perdagangan;
- menyiapkan bahan pembangunan dan penataan pedagang pasar;
- menyiapkan bahan pengaturan sarana prasarana, pemeliharaan, pengaturan air dan penerangan pasar;
- menyiapkan bahan pengaturan keamanan, ketertiban pasar dan lingkungannya;
- menyiapkan bahan pengendalian, pemantauan, pengawasan;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan di bidang sarana prasarana pasar;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sarana perdagangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----