Bidang Sekretariat
Bidang Sekretariat
Sekretariat sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, protokol, penanganan aduan, arsip, perpustakaan dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas;
- penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----