Subkoordinator Perencanaan
Subkoordinator Perencanaan
Subkoordinator Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan.
Tugas Subkoordinator Perencanaan meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang perencanaan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan;
- menyiapkan bahan penggoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran;
- menyiapkan bahan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
---- Berita Terkait ----