Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang keuangan.
Tugas Subbagian Keuangan meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang keuangan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan;
- menyiapkan bahan pengelolaan keuangan;
- menyiapkan bahan penatausahaan keuangan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
- menyiapkan bahan pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Dinas;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
---- Berita Terkait ----