Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.
Tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang umum dan kepegawaian;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
- menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan;
- menyiapkan bahan pengelolaan kerumahtanggaan dan barang milik Daerah;
- menyiapkan bahan kerja sama, kehumasan dan keprotokolan;
- menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumen;
- menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi dan tata laksana serta hukum;
- menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian;
- menyiapkan bahan pengelolaan administrasi penanganan aduan;
- menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi;
- menyiapkan bahan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----