Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pemberdayaan dan penguatan kelembagaan koperasi, pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, pemberdayaan dan pengembangan usaha koperasi dan produksi, pemasaran, pengembangan usaha, jaringan usaha dan kemitraan serta fasilitasi layanan dan pembiayaan usaha mikro.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja bidang koperasi dan usaha mikro;
- pemberdayaan dan penguatan kelembagaan koperasi dan usaha mikro;
- pendataan dan penyediaan informasi koperasi dan usaha mikro;
- pengawasan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan koperasi;
- pendidikan dan pelatihan koperasi dan usaha mikro;
- pemberdayaan dan penguatan koperasi;
- analisa dan penilaian data kelembagaan koperasi dan usaha mikro;
- pelaksanaan pengaturan dan bimbingan teknis serta pengembangan usaha bagi usaha mikro;
- pemberdayaan, pengembangan, jaringan usaha dan kemitraan serta fasilitasi layanan dan pembiayaan usaha mikro; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----