Subkoordinator Kelembagaan dan Informasi
Subkoordinator Kelembagaan dan Informasi
Subkoordinator Kelembagaan dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kelembagaan dan informasi.
Tugas sSubkoordinator Kelembagaan dan Informasi meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang kelembagaan dan informasi;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan informasi;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan informasi;
- menyiapkan bahan fasilitasi layanan pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi;
- menyiapkan bahan fasilitasi layanan perizinan usaha simpan pinjam koperasi;
- menyiapkan bahan fasilitasi layanan pembukaan kantor cabang/pelayanan, cabang/pelayanan pembantu dan kantor kas;
- menyiapkan bahan pendataan dan penyediaan informasi koperasi dan usaha mikro;
- menyiapkan bahan analisa dan penilaian data kelembagaan koperasi dan usaha mikro;
- menyiapkan bahan pemberdayaan dan penguatan kelembagaan koperasi dan usaha mikro;
- menyiapkan bahan fasilitasi kemudahan perizinan usaha mikro;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan dan informasi; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----