Subkoordinator Koperasi
Subkoordinator Koperasi
Subkoordinator Koperasi sebagaimana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang koperasi.
Tugas Subkoordinator Koperasi meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang koperasi;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koperasi;
- menyiapkan bahan pengawasan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan koperasi;
- menyiapkan bahan fasilitasi penyelesaian masalah koperasi;
- menyiapkan bahan pemberdayaan, penguatan usaha dan perlindungan koperasi;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----