Subkoordinator Usaha Kecil dan Menengah
Subkoordinator Usaha Kecil dan Menengah
Subkoordinator Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang usaha kecil dan menengah.
Tugas Subkoordinator Usaha Kecil dan Menengah meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang usaha kecil dan menengah;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang usaha kecil dan menengah;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang usaha kecil dan menengah;
- enyiapkan bahan penumbuhan dan pengembangan usaha;
- menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pengembangan jaringan usaha dan kemitraan usaha;
- menyiapkan bahan peningkatan skala usaha;
- menyiapkan bahan fasilitasi informasi dan teknologi, layanan serta pembiayaan antara usaha mikro dengan pihak ketiga;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang usaha kecil dan menengah; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----